Nusa One -

15 Tahun Lebih Mengabdi, Pegawai DLHK3 Kota Banda Aceh Diberhentikan Sepihak, Ini Tanggapan LPRI Aceh

15 Tahun Lebih Mengabdi, Pegawai DLHK3 Kota Banda Aceh Diberhentikan Sepihak, Ini Tanggapan LPRI Aceh
  
Penulis
|
Editor

Gambar Ilustrasi.

NusaOne.Com|Banda Aceh – Salahseorang Satuan pengamanan (Satpam) pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, sudah 15 tahun lebih mengabdi (bekerja) di dinas tersebut, namun semudah itu diberhentikan sepihak oleh pejabat di instansi pemerintahan setempat.

Hal tersebut disampaikannya, kepada media ini, Jumat (1/10/2022) setelah hampir 4 bulan lebih dirinya tidak bisa lagi bekerja di dinas tersebut.

Menurutnya, ia diberhentikan secara tiba tiba hanya karena pada saat itu dirinya tidak ada ditempat (istirahat), Lalu ketika ia kembali sistem pintu sidik jari yang digunakan di dinas tersebut tidak dapat lagi digunakannya.

“Ketika saya masuk penggunaan sistem pintu sidik jari tersebut tidak bisa lagi terbuka, pintu sudah terkunci (sistem elektrik),” tuturnya.

Lanjutnya, hingga saat ini tak ada selembar surat pun yang diterimanya atas pemberhentian yang dilakukan terhadap dirinya, dan ia pun menyangkal terkait apa yang dituduhkan karena kedisiplinan.

“Saya merasa terzolimi, bagaimana tidak hingga hari ini saya terkatung katung tanpa ada kejelasan yang pasti,” keluhnya.

Apalagi sambungnya, saat ini ia harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang harus dipenuhi serta membiayai pendidikan anaknya yang sedang bersekolah di luar Aceh.

Sementara itu, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben, ketika dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut, meminta Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut, Rabu (18/10/2022),

“Dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut dengan hajat hidup orang lain, sekalipun dia membuat kesalahan, namun ada mekanisme yang harus dilalui,” ujarnya.

Konon, disebuah lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi sebuah rujukan dengan tidak memperlakukan karyawan/ pegawainya semena mena tanpa didasari oleh peraturan dan undang undang yang ada.

Ditambah lagi dengan prekonomian masyarakat yang saat ini tengah karut marut, oleh oknum pejabat dengan memperlakukan pemberhentian secara sepihak terhadap bawahannya dengan semena mena tanpa memegang aturan aturan yang ada dan diberlakukan oleh negara berupa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 151 ayat (1) UU dan Pasal 81 Nomor 40 perubahan pasal 153.

“Dimana, jika PHK atau pemberhentian dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, batal demi hukum dan pekerja/ buruh wajib dipekerjakan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam hal ini ia mengatakan bahwa terkait hal ini dinilai dapat berdampak dari kinerjanya Pj Walikota Bakri Siddiq, dalam penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi selama ini, baik secara umum maupun internal Pemerintah Kota Banda Aceh itu sendiri.

Tambahnya, lagi Ini sudah sangat kelewat mengabaikan prinsip prinsip tenaga kerja dan bersifat kewenangan sendiri (diktator) tanpa melihat prosedur dan aturan karena dengan sengaja menabrak undang undang yang ada tanpa melihat rasa keadilan dan prikemanusian hingga dengan mudahnya memberhentikan bawahannya tanpa memakai dan menggunakan prosedur yang berlaku.

Oleh karenanya, dengan tegas ia meminta Pj Walikota Banda Aceh untuk dapat menyelesaikan persoalan seperti ini seadil adilnya bahkan diharap mampu memberhentikan oknum pejabat pejabat terkait yang terlibat pada dinas dimaksud.

Dikatakannya, jangan hanya karena segelintir oknum pejabat yang secara kewenangan sendiri, lalu memperlakukan bawahannya semena-mena, sehingga ujung ujungnya berimbas pada kinerja Pj Walikota Bakri Siddiq yang selama ini memiliki dedikasi kinerja yang baik.

Lanjutnya, jangan hanya karena segelintir oknum pejabat yang nakal hingga berimbas kepada Pj Walikota. “Ibarat gegara setitik nila rusak susu sebelanga,” tukasnya.

Intinya, jangan sampai ada di dalam pemerintahan ada pemerintahan, yakni berupa pengambilan keputusan dengan kewenangan sendiri tanpa melihat aturan yang ada.

“Jika hal ini terjadi sangat membahayakan Pemerintahan Kota Banda Aceh itu sendiri,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DLHK3 Hamdani, melalui Sekretaris Dinas Dody Haikal, tidak menanggapi bahkan terlihat mengabaikan isi WhatshApp yang dikirim awak media, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, meski contereng WhatshApp dua (tidak biru), Jumat (14/10) malam Sabtu, (15/10).

Sementara itu, mantan pejabat di DLHK3, Kota Banda Aceh, ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut menyadari bahwa sistem atau aturan yang dibuat pada dinas DLHK3 khususnya bagi para pekerja/ harian lepas sangat bobrok dan jelek karena tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja/ harian lepas, artinya perjanjian yang dibuat tersebut sepihak.

“Para pekerja kapan saja bisa diberhentikan meski tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan meskipun sakit,” katanya.

Ketika ditanya apakah walikota terdahulu mengetahui sistem atau aturan yang dibuat tersebut ? Ia mengatakan bahwa walikota tidak mengetahui tentang hal itu. Sehingga dalam hal ini, para pekerja tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti.

Ia mengatakan seharusnya dibuat kontrak bagi para pekerja harian lepas tersebut, dan hal itu sudah pernah diusulkan tetapi ditolak oleh Dinas itu sendiri.

“Kita sudah pernah usulkan bahwa semua para pekerja dibuat kontrak. Tetapi ditolak oleh dinas itu sendiri. Dan itu sudah pernah kita coba usulkan bahkan sudah lebih 10 tahun yang lalu, sudah lama kita usulkan seperti itu, tetapi juga ditolak,” paparnya.

“Ya saya pikir itu strategi pimpinan terdahulu untuk menghindari terbentuknya serikat serikat pekerja. Kalau ada kontra nantinya mereka bisa menghindari hal tersebut. Ya, disatu sisi melemahkan posisi para pekerja. Meskipun para pekerja harian tersebut sudah puluhan tahun bekerja, karena mereka (para pekerja) tidak didasari ikatan kerja yang diuntungkan.

“Kalaupun mau dipecat besok ya bisa bisa saja. Tapi tentu dengan adanya kesalahan yang dibuatnya. Karena ada diperjanjian awal bekerja, semisal kalau tidak hadir sekian hari enggak masuk tanpa pemberitahuan. Ada syarat syaratnya bisa dipecat itu,” tutupnya.[]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar