NusaOne.com|Aceh Selatan – Dari 17 (tujuh belas) Karya Budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022, di Jogjakarta pada Sabtu (1/10) lalu.
Penetapan yang di keluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) RI, 4 (empat) diantaranya berasal dari Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun budaya tersebut yakni Malamang atau tradisi memasak lemang, Meudayang atau tradisi mengambil madu lebah Buloh Seuma, Kasab atau sulaman benang emas khas Aceh Selatan, serta Rumah Rungko.
Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Deka Harwinta Zianur, SH., M.I.Kom, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas ditetapkannya 4 (empat) karya budaya Aceh Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“Alhamdulillah, atas nama pemerintah daerah, dan tentunya sebagai bagian dari masyarakat Aceh Selatan, Saya mengucap rasa syukur serta bangga, dengan ditetapkannya empat (empat) karya budaya warisan leluhur kami, sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia secara resmi oleh negara, melalui Kemendikbud-Ristek RI, ” kata Tgk Amran
Penetapan ini disambut gembira oleh masyarakat Aceh Selatan dan ucapan terima kasih kami kepada Pemerintah Aceh dan Kemendikbud-Ristek RI yang telah mengusulkan dan menetapkan karya budaya Aceh Selatan, sehingga menjadi bagian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
“Sebagai masyarakat sudah tugas kita bersama untuk terus menjaga dan merawat warisan budaya tersebut agar tidak hilang ditelan zaman. Dan kiranya ini menjadi motivasi bagi kita semua, terutama generasi muda untuk mengenal dan mempromosikan warisan budaya leluhur kepada dunia” harap Bupati Aceh Selatan.(zas)