Nusa One - Senin, Juli 18 2022

Antisipasj Kasus Pedofelia Meningkat, Polda DIY Edukasi Siswa Fahami Modus Pelaku

Antisipasj Kasus Pedofelia Meningkat, Polda DIY Edukasi Siswa Fahami Modus Pelaku
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com, Jogyakarta – Kekerasan seksual masih mendominiasi catatan kasus laporan kekerasan yang dialami oleh anak di wilayah DIY. Terbaru, kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak berupa praktek pedofilia berhasil diungkap jajaran Polda DIY.

Adanya kasus ini menjadi langkah Pemkab Bantul mengedukasi anak terutama siswa mengenali bahaya akan kekerasan seksual yang dapat mengancam mereka sewaktu-waktu.

Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Bantul, Muhammad Zainul Zein membenarkan fakta itu.

“Kami juga tidak tahu persis apa penyebabnya. Kenyataannya, laporan selalu ada (kekerasan seksual),” katanya, Sabtu 16 Juli 2022.

Zainul menjelaskan, laporan yang diterimanya berasal dari UPTD PPA Bantul. Dia mengaku tidak berkenan membeberkan laporan. Tapi Zainul menekankan bahwa memang angka kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi.

“Angka kekerasan seksual tinggi. Kalau melihat laporan di UPTD iya, masih mendominasi. Karena di Bantul, sudah memproses itu (melakukan pengawasan secara masif). Ini sedang marak, datanya bisa croscek di UPTD,” ujarnya.

Menyikapi itu, Satgas PPA Bantul menggencarkan sosialisasi terhadap anak sekolah. Bahkan merancang terbentuknya satgas khusus yang menangani kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami merancang program Satgas PPA Goes to School. Kami mendatangi beberapa sekolah, hari ini ke MTs N 9 Bantul. Beberapa hari lalu di SMP 04 Pandak. Dalam rangka mengedukasi anak. Untuk menyadari hak dan jenis kekerasan. Termasuk apa yang bisa dilakukan bila ada potensi jenis-jenis kekerasan,” ucapnya.

Selain itu, Satgas juga memberikan edukasi ke Sekolah Luar Biasa (SLB). Sebab masih ditemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK).

“Kemarin terjadi di Pleret. Ini akan kami rutinkan. Kemarin kami tawarkan ke sekolah untuk mengikat MoU dengan kami. Ke depan, kami akan mencoba mengirim surat ke sekolah-sekolah di Bantul,” tegas Zainul.

Sebelumnya, kasus pedofilia yang dilakukan oleh pelaku berinisial FAS (27) dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022. Hal itu bermula dari laporan Bhabinkamtibmas di wilayah Sedayu Bantul yang menemukan adanya dugaan penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur dalam sebuah grup media sosial.

Tak hanya itu, dalam grup, pelaku saling membagikan nomor kontak anak di bawah umur untuk dimanfaatkan anggota grup lain menghubungi korban. Nantinya pelaku dibebaskan menghubungi korban dengan mengaku sebgai teman sebayanya di satu sekolah.

Hingga kini terdapat 8 tersangka yang telah diamankan Polda DIY terkait kasus kekerasan seksual anak yang mengarah pada pedofilia ini. Ancamanya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.(Abr)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar