NusaOne.com|Aceh Besar – Guna memberantas peredaran rokok ilegal di Aceh Besar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama kantor Bea Cukai Banda Aceh menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (1/8/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang diperjual belikan di kawasan Aceh Besar.
“Ini upaya memberantas peredaran rokok ilegal, nantinya setelah sosialisasi ini kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjual belikan rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, Satpol PP mendapat amanat dalam Peraturan Kementrian Keuangan nomor 2/PMK.07/ 2022.
“Jadi, fungsi kita Penegak hukum sesuai peraturan Kemenkeu merujuk kepada undang-undang no 39 tahub 2007 tetang cukai. dimana rokok ilegal tanpa cukai ini dilarang peredarannya serta dan mendapat sanksi pidana bagi pedagang serta akibatnya mempengaruhi pendapatan negara,” tegas Muhajir.
Ia menghimbau, agar para pedagang rokok, mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan.
“Harapannya para pedagang mau mematuhi peraturan yang ada, karena jika kita temukan maka kita akan sita dan musnahkan,” terangnya.
Sosialisasi dihadiri pihak Bea Cukai Banda Aceh yaitu Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Dian Fahrizal, pedagang dan anggota Satpol PP selaku petugas lapangan. []