NusaOne.com|Banda Aceh – Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tanggal 05 Agustus 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan Kepala BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, BKKBN telah melakukan upaya dan langkah-langkah sebagai berikut,” Ucap Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M. Pd yang di wakili oleh Sekretaris BKKBN Aceh, Husni Thamrin SE.MM, Senin (5/9/2022).
Beliau menambahkan Sahidal Kastri, bahwa Langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun dan menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dikenal dengan RAN-PASTI.
RAN-PASTI ini meliputi 8 aksi yang harus dilaksanakan yang terdiri dari 1) Penyediaan data keluarga resiko stunting, 2) Pendampingan keluarga resiko stunting, 3) Pendampingan calon pengantin/calon PUS, 4) Surveilans keluarga stunting, 5) Audit kasus stunting, 6) Perencanaan dan penganggaran, 7) Pengawasaan dan akuntabilitas, serta 8) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Kemudian, Melakukan koordinasi dan kunjungan kepada Kementerian terkait dalam rangka konvergensi, dukungan program dan penguatan komitmen, berproses dalam pembentukan TPPS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa.
Telah dibentuk sebanyak 200 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK) atau sebanyak 600 ribu orang, Aceh ada 7470 Tim atau 22.410 orang yang beranggotakan bidan, kader PKK, dan Kader KB untuk penanganan stunting. Terhadap tim tersebut telah dilakukan pelatihan secara daring dan luring dan Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan Launching Indonesia bebas stunting dan screening tiga bulan pra-nikah,” Imbuhnya lagi. Pemerintah Aceh berharap terjadinya penurunan angka stunting pada 2024 mencapai 14 persen. Saat ini Aceh masih diangka 33,2 persen. Secara nasional angka stunting mencapai 22 persen.
“Semoga pada kegiatan hari ini sebagai gerak cepat untuk menurunkan angka stunting di Aceh,” ujar Staf Ahli Pj Gubernur Aceh, Iskandar Syukri, pada sambutan Rekonsiliasi Penanganan Stunting Aceh tahun 2022, di Hotel Hermes Palace, Senin (5/9/2022).
Dikatakan, stakeholder gerak cepat dalam menurunkan stunting Aceh sebagai tindaklanjut dari Perpres Nomor 72 tahun 2021 Gerakan Imunisasi Stunting.
“Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah saat ini, sebab Aceh masuk tingkat 3 nasional,” jelasnya.
Dikatakan, stunting bukan hanya masalah pertumbuhan anak tapi juga menghambat komunikasi anak dan mudahnya serangan dari penyakit.
Langkah ini pemerintah Aceh bergerak sesuai perpres 72 tahun 2021 percepatan penurunan stunting,” jelasnya.