NusaOne.com|Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali Berhasil Menemukan Ladang Ganja Siap Panen di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kec. Seulimum Aceh Besar dan Berada Pada Ketinggian 839 MDPL, Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Ditemukan Oleh Tim BNN Pada, Selasa (13/09) Belum Lama ini.
Dan Bekerjasama Dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Beserta BNN Provinsi Aceh, Tim Gabungan melakukan Pmusnahan Ladang Ganja Pada, Senin (19/09) Sebanyak 107 Personel Diterjunkan, Termasuk Personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Serta Badan Invormasi Geospasial (BIG).
Yang Mana Dipimpin Langsung Oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. “Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H”, Tim Menyusuri Lokasi Yang Jaraknya 6 km dari Pemukiman Warga, Dan Total Fanaman Ganja Tersebut, Yang Berhasil Dibabat Mencapai 20 Ribu Batang Dengan Tinggi Tanaman Ganja Berkisar 200 cm. Dan Sedangkan Berat Tanaman Ganja Tersebut, Yang Dimusnahkan Dengan Diperkirakan Mencapai 10 Ton.
Keterlibatan BRIN dan BIG Dalam Pemusnahan Tersebut Menjadi Bentuk dari Sinergitas BNN RI Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Sementara Upaya Yang Tengah Dilakukan BNN ini Sesuai Dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Terhadap Pelaku Berupa Hukuman Mati Atau Podana Penjara Seumur Hidup.
BNN Berharap, Dengan Adanya Pemusnahan Ladang Ganja ini, Masyarakat Semakin Peduli Terhadap Aturan Perundang-undangan Yang Melarang Dengan Tegas Kepemilikan, Penanaman Serta Peredaran Gelap Tanaman Ganja di Indonesia. (Arachan).