NusaOne|Takengon, Aceh Tengah- Warga Kampung Pantan Jerik, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, tidak terima setelah istri dari perangkat Desa dan aparatur pemerintah di Desa setempat diduga ikut menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan oleh pemerintah setempat. Sabtu, 23/07/2022.
Informasi yang dihimpun NusaOne.com, bantuan yang diterima tersebut masing-masing sebesar Rp. 900 ribu/Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan.
Berdasarkan keterangan salah satu warga Kampung Pantan Jerik inisial H (48) kepada NusaOne.com, pada tahun 2021 dirinya mengaku masih menerima BLT-DD dan bahkan rumah tempat tinggalnya juga dipasang pamplet sebagi tanda warga penerima manfaat BLT-DD.
Namun anehnya, pada tahun 2022 ia tidak lagi mendapatkan BLT-DD tersebut, lantaran di anggap jarang berada di Kampung tersebut. “Saya tidak lagi mendapat bantuan BLT dari dana Desa padahal sayakan masyarakat disini dan tidak ada pindah kemana- mana,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut H juga merasa heran melihat sistem pembagian BLT-DD di Kampungnya, mengingat masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak menerima BLT-DD sementara bantuan yang lainnya seperti pupuk dan seprot dirinya mengaku mendapat bagian.
“Ini yang bikin heran BLT saya tidak lagi dapat, namun istri aparutur Kampung semua mendapat BLT-DD dan bahkan ada salah satu aparatur Kampung yang juga tidak berdomisili di Kampung ini, apa memang seperti itu regulasi pembagian BLT-DD ini,” kata H dihadapan awak media.
Sementara itu Reje Kampung Pantan Jerik Zainul Abidin, saat di konfirmasi di kantornya pada Sabtu, 23 Juni siang mengatakan, terkait pembagian BLT-DD dirinya mengaku telah menyalurkannya kepada orang yang tepat dan telah mencapai 40 % sesuai hasil musyawarah aparatur Kampung.
Saat ditanya terkait penerima BLT yang merupakan istri Aparatur Kampung, dengan enteng Zainul Abidin menjawab, “Istri Aparatur Kampung kan bukan Pegawai, jadi saya rasa mereka berhak juga,” kata Reje.
“Mengapa istri Aparatur Kampung juga menerima karna peraturan pembagian BLT-DD tahun ini harus mencapai 40 % dan istri Aparatur Kampung juga berhak karna mereka bukan pegawai, dan hal ini juga telah di ketahui oleh muspika Kecamatan Kute Panang”, tambahnya di hadapan wartawan dan sejumlah aparatur Kampung Pantan Jerik.
Di samping itu Alwin Sahri Camat Kute Panang, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan adanya istri Aparatur Kampung yang menerima bantuan BLT bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022.
“Benar itu berdasarkan hasil musyawarah masyarakat dan aparatur kampung disana, dan mereka sepakat untuk membagikan BLT kepada Istri Aparatur Kampung,” ucapnya.
Saat ditanya terkait masyarakat yang tidak menerima BLT-DD, Alwin Sahri Kembali mengaskan, berdasarkan musyawarah aparatur Kampung Pantan Jerik, bagi masyarakat yang tidak berdomisili di dalam Kampung maka tidak diberikan BLT-DD. Ujar Alwin Sahri Camat Kecamatan Kute Panang.(Team)