Nusa One -

Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kajati Aceh Minta Kajari Aceh Tenggara Pantau 3 Desa di Kecamatan Lauser

Terima Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa,  Kajati Aceh Minta Kajari Aceh Tenggara Pantau 3 Desa di Kecamatan Lauser
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com, Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Aceh dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri yang ada bawah jajarannya untuk aktif mengawal penggunaan dana desa.

Apalagi saat ini kita mendengar adanya dugaan penyimpangan dan tata kelola yang salah, telah menjurus kepada tindakan melawan hukum dengan melakukan tindakan yang mengarah kepada dugaan tindak pidana Korupsi, Ucap Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar,S.H.,M.H saat konferensi Pers dalam Hut Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 di Banda Aceh, Jumat (22/07/22).

Lanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah harus aktif dalam mengawal dana desa sehingga penggunannya tepat sasaran,.Ia mengatakan pengawalan itu dilakukan dalam sisi hukum Sehingga tidak tedapat keraguan dalam penggunaan dana desa, serta tidak ada penyimpangan.

Hal ini menyusul, kesepakatan yang tercapai antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan dibentuknya tim asistensi gabungan untuk mengawasi penggunaan dana desa, di Gedung Kartika Adhyaksa Kejagung RI, 14 Juni 2022 lalu.

Apalagi hari ini kita mendengar bahwa ada tiga Desa di Kecamtan Lauser, yakni Lawe Sekrakut, Bubun Indah dan Desa Bubun Alas adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran Desa, Maka dengan ini, kami akan sampaikan ke Kajari setempat agar dapat melakukan pengawasan dan pantauan semaksimal mungkin terkait informasi ini.

” Siang ini setelah Jumat, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di tiga desa, yaitu lawe sekarakot, Bubun Indah dan Desa Bubun Alas di Kecamatan Louser, maka kami akan menghubungi Kajari dan Kasi Pidsus atas laporan awal ini “, Tegasnya.

Saya meminta agar jajaran memberikan perhatian khusus terkait dana desa karna hampir 13 000 Triyun dana APBN di glontorkan untuk Desa.

Maka untuk efesiensi pemeriksaan dana desa ini kami memerintahkan pak As Intel, pidsus untuk pendamping hukum dana desa, supaya terpola, terarah dan terukur hasilnya, sehingga jangan sampai ada kepentingan lain menunggu dana desa, misal kenduri sunat anak saja harus menunggu dana desa, saya sering dengar seperti itu, Ucap Kajati.

Kita berharap kedepan Mas Media dan Kejaksaan dapat berkaloborasi untuk berbagi informasi terhadap kasus kasus hukum yang terjadi, terutama terkait dana desa ini, agar penggunaan dana desa benar benar berai sehingga pembangunan di desa dapat terwujud dengan baik, seperti harapan bapak Presiden Jokowi membangun dari desa, Harap Kajati Aceh.(CMA)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar