NusaOne.com|Banda Aceh – Terkait Pemberitaan jum’at pagi (tgl.26 Agustus 2022) yang dilakukan oleh Ikhwan Kartiwan Ketua Harian FPMA yang diberitakan melalui media online (NusaOne.com) dan beberapa media sosial lainnya sangat tendensius dan tidak disertai data yang akurat, disebutkan bahwa PAD yang bersumber dari Pelayanan Pasar ditargetkan mencapai Rp 7.037.195.000, namun hanya terealisasi Rp 2.578.653.676 atau 36.64%, data ini keliru yang seharusnya target PAD pada Diskopukmdag adalah sebesar Rp 6.126.650.178 dan hingga posisi Senin 18 Agustus 2022 sudah terealisasi sebesar Rp.1.889.813.155 atau sebesar 30.85%.
Target PAD pada masing masing pasar sebagian besar diperoleh dari sewa bangunan kios, meja, lapak jualan serta sewa lahan/tanah bangunan toko yang memiliki masa jatuh tempo berbeda beda, jadi tidak benar kalau ada target PAD yang bocor karena saat ini semuanya sedang berproses.
Perlu diketahui, untuk memenuhi target PAD Pelayanan Pasar pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh itu dilakukan oleh BLUD UPTD Pasar Kota Banda Aceh, wewenang tersebut sepenuhnya di jalankan oleh UPTD Pasar bersama Pengelola masing-masing pasar, dinas melakukan suvervisi dan pengawasan.
Kutipan harian yang dibayarkan oleh pedagang pasar di semua pasar merupakan jasa layanan yang digunakan oleh BLUD UPTD Pasar untuk membiayai operasional pasar seperti membayar rekening listrik, rekening air, biaya pemeliharaan, gaji karyawan dan berbagai biaya operasional harian dipasar. Perlu di catat bahwa di operasional pasar dilakukan secara mandiri oleh BLUD UPTD Pasar dengan dana yang bersumber dari Jasa Layanan Pasar.” ujar Sekretaris.
“Jadi tidak benar kalau retribusi pelayanan pasar bocor, kalau belum di bayar ada dan semua itu akan di tagih oleh petugas BLUD UPTD Pasar pada saat jatuh tempo.’
Jadi bukan dikutip langsung oleh petugas dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Terkait dugaan banyak retribusi pasar yang dikutip tidak masuk ke kasda adalah salah besar dan itu merupakan fitnah, kami meminta Ketua Harian FPMA untuk membuktikan dan akan kita gugat secara hukum kalau ini tidak dapat dibuktikan.
“Kami juga menyesalkan fitnah dan tuduhan pihak FPMPA yang menyatakan bahwa Dinas ada mengutip di kios kios kecil di pinggir jalan, toko, pasar liar seperti di Lampaseh, Simpang Amba, kami tegaskan bahwa dinas dan BLUD UPTD Pasar tidak pernah mengutip retribusi pada pasar ilegal, toko atau kios di pinggir jalan yang tidak di tetapkan oleh Pemerintah Kota sebagai kawasan PKL, ini benar benar fitnah, sepertinya berita ini dibuat oleh pihak tertentu yang dengan tujuan yang tidak baik, kalau mereka punya temuan seperti itu kenapa tidak dikonfirmasi ke dinas atau BLUD UPTD Pasar, jadi tidak fitnah.” tutup Sekretaris Diskopukmdag Banda Aceh, MOHD ICHSAN AGUSTIN, SE