Nusa One - Jumat, Oktober 21 2022

Dinas Kesehatan Aceh Selatan Menyikapi Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan

Dinas Kesehatan Aceh Selatan Menyikapi Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.Com|Aceh Selatan – Terkait adanya surat edaran dari Kementrian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan surat himbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek dalam wilayah Aceh Selatan untuk sementara tidak lagi menjual obat Sirup atau memberikan resep sirup.

Dimana surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyelidikan epidemiologi dan Pelaporan Kasus Ginjal Akut Tipikal pada anak.

Serta menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Aceh Nomor: 440/2296 pada tanggal 21 Oktober 2022 juga berupa himbauan terkait kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak.

Kepala Dinas Kesehatan, Fakhrijal, S.Kep., M.Kes, saat di temui Jum’at (21/10) mengatakan menghimbau pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek dalam wilayah Aceh Selatan agar tidak menjual lagi obat-obatan dalam bentuk sirup.

“Himbau ini juga ditujukan setiap tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja Aceh Selatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang -undangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk sementara seluruh obat sirup, bukan hanya paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup tidak bisa diperjualbelikan, sampai adanya kebijakan baru dari Kementrian Kesehatan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan Gliserin.

“Didalam obat sirup biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak -anak. Bahan -bahan dalam obat- obatan sirup itu, dicurigai mempengaruhi ginjal sehingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut,” jelasnya.

Untuk sementara diresepkan obat dalam bentuk tablet, kapsul dan puyer yang memang selama ini digunakan, terkait surat himbauan ini sudah kita layangkan disetiap fasilitas kesehatan dan apotek dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan untuk ditaati, ungkap Fakhrijal, S.Kep., M.Kes.(zas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar