Nusa One -

Dituding Tipu Rekan Bisnisnya Hingga Rp12,5 Miliar, Seorang Investor Minyak di Bantul Dilaporkan ke Polisi Hingga Buat Klarifikasi

Dituding Tipu Rekan Bisnisnya Hingga Rp12,5 Miliar, Seorang Investor Minyak di Bantul Dilaporkan ke Polisi Hingga Buat Klarifikasi
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Bantul – DPM atau akrab dipanggil Putri bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Bantul untuk melakukan klarifikasi pada Rabu (29/9/2022). Dia berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan atas perkara hukum bisnis minyak yang tengah dialaminya.

Putri mengaku terkejut dengan pelaporan yang dilayangkan oleh rekan bisnisnya, Mochamad Arif Trimanto. Terlebih tuduhan mengarah pada tindak pidana.

“Harapan saya, ya sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan karena awalnya ketemu sepakat kerja mitra bisnis. Ketika ada masalah dalam bisnis itu biasa. Tapi saya tidak tahu, malah jadi seperti ini (dia dilaporkan secara pidana),” ujarnya usai klarifikasi, Rabu 28 September 2022.

Putri mengaku menjalin kesepakatan dengan Arif sejak Januari 2022. Namun keduanya sudah saling mengenal dan berkomunikasi sejak Desember 2021.

“Saya sebelumnya sama kekuarga Pak Arif selama ini lancar. Sebelumnya saya sampaikan ke Pak Arif, kalau bisnis minyak itu naik turun. Itu menyebabkan terkendala penjualan. Saat penjualan terhambat, pemberian bagi hasil juga terhambat,” ucapnya.

Putri mengaku sudah mencoba menjalin komunikasi untuk dapat bertemu dengan Arif dan istrinya yang bernama Eni namun tidak mendapat tanggapan positif. Kedua rekan bisnis Putri itu hanya berkenan bertemu jika Putri memberikan uang sesuai permintaan.

“Masuk ke ranah tuduhan tindak pidana. Saya minta tolong untuk tim penguasa hukum saya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bisnis ini tidak bermasalah, tapi real kesepakatan saya dengan Pak Arif dan Bu Eni. Kendala ini, saya komunikasi terakhir. Pun saya masih komunikasi dengan Bu Eni bagaimana penyelesaiannya terkait masalah ini,” ucapnya.

Kuasa hukum Putri, Alouvie RM menegaskan kliennya taat hukum. Dia justru menantang balik pelapor terhadap kliennya untuk dapat membuktikan tuduhan pada Putri untuk mengganti uang sebesar Rp12,5 miliar.

“(Rp12,5 miliar palsu) itu diajukan ke polisi. Silakan dibuktikan. Karena kami memiliki bukti sebaliknya. Cuma Rp4 miliar kurang. Hitungan Rp12,5 miliar mana buktinya,” tanya dia.

Alouve pun siap balik memperkarakan Arif, bila tidak dapat membuktikan tuduhannya atas penyerahan Rp12,5 miliar pada Putri. Namun, dia tetap mengutamakan asas perdamaian.

“Kami menunggu proses hukum ini. Kalau ada iktikad baik dari pelapor dan klien kami, kami akan lakukan secepatnya untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Restorative justice menguntungkan pelapor dan klien kami. Bisnis bisa terus berjalan,” ucapnya.

Menelisik ke belakang perkara ini, DMP atau putri ini sendiri merupakan seorang perempuan yang dilaporkan ke Polres Bantul karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Akibat ulahnya, Mochamad Arif Trimanto warga Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul kehilangan uang mencapai Rp12,5 miliar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, tindak pidana ini terjadi pada September 2021 silam dan baru dilaporkan oleh korban pada Kamis 25 Agustus 2021 siang.

Kronologi kasus ini sendiri bermula ketika korban didatangi DMP, kemudian mengajak kerjasama bisnis berupa investasi minyak goreng dengan keuntungan mencapai 40 persen dari modal yang ditanamkan.

Korban ini akhirnya ikut berinvestasi sebesar Rp896 juta, yang dibayarkan secara tunai langsung pada hari itu juga dengan pecahan dollar sebanyak 30.000 dollar atau setara Rp458 juta. Sisanya dibayarkan pada 28 Desember 2021 dengan transfer m-Banking,” kata Iptu I Nengah Jeffry.

Satu bulan berjalan, korban sempat mendapatkan hasil investasi sebesar Rp117.800.000 yang dibayarkan bersama modal keseluruhan sebesar Rp896.000.000. Setelah itu, DMP kembali menyodorkan tawaran investasi minyak goreng kepada korban. Karena awal investasi korban mendapatkan keuntungan, ia kemudian tergiur untuk kembali berinvestasi yang kali ini nilainya yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp4.068.000.000.

Namun demikian, setelah bisnis ini berjalan, hingga kini DMP tidak memberikan atau membayarkan hasil investasi yang telah disepakati bersama. Merasa tertipu dengan perbuatan bersangkutan, kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Bantul.(Abraar)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar