Nusa One -

DPW PPNI Aceh Hadiri RDPU Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

DPW PPNI Aceh Hadiri RDPU Perubahan Qanun Kesehatan Aceh
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Lhokseumawe – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Provinsi Aceh menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Racangan Perubahan Qanun Kesehatan No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Senin (29/08/2022).

Pertemuan yang di hadiri oleh berbagai elemen kesehatan baik Rumah Sakit, Dinas kesehatan kabupaten/kota,Organisasi profesi, Akademisi dan praktisi Kesehatan di selenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Aula Hotel Lido Graha Kota Lhokseumawe.

Pada pertemuan tersebut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPW PPNI Aceh, Faisal menyampaikan pendapat berkaitan dengan kesejahteraan perawat khususnya bekerja di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami berharap agar dilakukan standarisasi dengan tegas terkait pemberian upah layak bagi perawat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta remunerasi dengan adil baik yang bekerja di faskes pemerintah maupun swasta, agar tidak terjadi kesenjangan yang jauh dengan profesi kesehatan lainnya “. Ungkap Faisal.

Pihaknya juga meminta agar perawat baik di birokrasi dan pelayanan kesehatan di tempatkan dengan proporsional sesuai dengan bidang keahlianya sehingga pelayanan keperawatan yang di terima oleh masyarakat dapat di rasakan dengan baik.

“Posisi struktural perawat dibirokrasi dan di pelayanan harus di tempatkan sesuai dengan bidang keahlian dan kompetensinya, sehingga pelayanan keperawatan itu dapat dilakukan dengan baik kepada masyarakat”, Lanjut Faisal.

Beberapa masukan lain juga disampaikan diantaranya berkaitan dengan data jaminan kesehatan di Aceh harus valid jangan tumpang tindih, Penyediaan layanan pasca sembuh klinis bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar menjadi masyarakat produktif serta usulan penyediaan rumah singgah yang layak bagi pasien dan keluarga di Ibu Kota Provinsi Aceh. Dalam pertemuan tersebut juga turut di hadiri oleh Syarkawi dan Rahmat Julianto sebagai anggota pengurus bidang hukum dan perundang-undangan DPW PPNI Aceh.

Di akhir sesi, Saiful Oetama selaku Wakil Ketua Bidang Politik DPW PPNI Aceh menyampaikan agar semua hal yang di diskusikan dalam kegiatan tersebut benar-benar di perhatikan dan menjadi masukan dalam revisi qanun tersebut.

“Kami berharap DPRA dalam hal ini Komisi V agar benar-benar dapat menjalankan peran legislasi, budgetting dan monitoring sehingga issue yang dibahas dalam forum ini tidak sebatas secarik dokumen tanpa implementasi” tutup Saiful Oetama.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar