NusaOne.com|Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh amankan dua terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 6.556.959.840.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab SH, Jum’at (2/9/2022) mengatakan Kejati Aceh telah mengamankan 2 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan persertifikatan tanah aset PT. KAI atas nama M.Aman Proyoga (44 Tahun) dan Roby irmawan (43 tahun).
Selanjutnya Ali Rasab menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Aceh Timur yang dipimpin oleh M. Jeki Kaban, SH, dengan di backup oleh Tim Pidsus yaitu Sholahuddin SH MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta Tim Intelijen Nurfan, SH.
Kedua terdakwa ditangkap di provinsi sumatera Utara.
“M Aman Proyoga ditangkap di lokasi jalan STM, kelurahan sukamaju kecamatan medan johor, Sedangkan Roby irmawan di tangkap di lokasi jalan Pelita No.5, Tj, Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara”, Ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab.
“Selanjutnya kedua terdakwa dieksekusi pada pukul 19.00 wib di Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur, Aceh”, Sambungnya.
Bahwa perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas tingkat pertama dan selanjutnya oleh Jaksa Pununtut Umum diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.