NusaOne.com|Aceh Besar – Menindaklanjuti surat kami Nomor : Peg. 800/764/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Perubahan surat pendataan tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Bear Tahun 2022. Berdasarkan hasil rapat mengenai pendataan tenaga non-ASN pada tanggal 30 Agustus 2022 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap pendataan tenaga Non-ASN tersebut, kami mengharapkan pada para Kepala OPD beserta Verifikator untuk memastikan kembali agar semua tenaga non-asn
yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511 M.SM.01.00/2022 sudah terinput semuanya kedalam aplikasi dan tidak ada yang tertinggal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
SURAT TERLAMPIR :
download link berikut