NusaOne.com|Banda Aceh – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh menilai Pj Gubernur Aceh masih belum berhasil membenahi birokrasi yang selama ini bobrok di Aceh, terbukti bahwa sampai saat ini memasuki bulan ketiga menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh, upaya pembenahan berupa mutasi SKPA belum saja dilakukan, walaupun beberapa hari lalu Sekda Aceh telah berhasil diganti.
Sehingga dikhawatirkan Pj Gubernur Aceh akan tetap mewarisi kebrobrokan birokrasi yang telah diwariskan oleh pendahulunya. Padahal secara regulasi proses mutasi sah-saja dilakukan oleh seorang penjabat kepala daerah sejauh merujuk kepada aturan, yakni dengan persetujuan tertulis mendagri dan persetujuan KASN.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Mirisnya, ada kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bahkan 7 tahun masih tetap nyaman dengan jabatannya padahal tanpa adanya prestasi nyata,” ungkap Kabid Humas Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Amirul Fazlan kepada media, Minggu Malam, 11 September 2022.
Seharusnya, kata Fazlan, pejabat yang sudah 5 tahun dapat dilakukan mutasi diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Kepala Kesbangpol Aceh.
Selanjutnya juga ada pejabat yang sudah menjabat lebih 4 tahun lamanya, misalkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala DSI Aceh dan Rumah Sakit Jiwa.
Disamping itu, kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 3 tahun tentunya perlu dievaluasi kinerjanya.
“Beberapa kepala SKPA yang sudah menjabat lebih 3 tahun yakni diantaranya Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Sekwan DPRA, Kadispora Aceh, Kepala Sekretariat BRA, dan Kepala Sekretariat MPU. Semua SKPA ini perlu dievaluasi kinerjanya, jika memang tidak maksimal Pj Gubernur juga bisa melakukan pergantian,” jelasnya.
Fazlan menyebutkan, bukan hanya yang sudah lewat 3 tahun masa jabatannya, bahkan yang sudah menjabat 1 tahun setengah pun jika setelah dievaluasi ternyata kinerjanya bobrok dapat dilakukan mutasi.
Pada Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS jelas-jelas dikatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam 1 tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Disini sangat jelas termaktub bahwa seorang kepala SKPA sah-sah saja dievaluasi jika kinerjanya tidak maksimal selama waktu yang diberikan tersebut, untuk itu proses evaluasi kinerja kepala SKPA yang telah menjabat selama 1 (satu) tahun harus dievaluasi,”jelasnya.
Dia berharap di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat membawa perubahan nyata. “Langkah awal yang mesti dilakukan adalah mengevaluasi secara kongkret kinerja perangkatnya, yakni kepala-kepala SKPA yang merupakan lokomotif dalam menjalankan kerja-kerja pemerintahan Aceh.
Jika tidak dilakukan evaluasi dan mutasi segera maka jabatan 1(satu) tahun yang begitu singkat tersebut tidak akan dapat dimaksimalkan oleh Pj Gubernur untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan membawa perubahan Aceh,”ujarnya.
Pihaknya juga meyakini bahwa mendagri dan KASN akan menyetujui pelaksanaan usulan mutasi kepala SKPA jika diajukan Pj Gunernur Aceh. “Tentunya setelah dilakukan evaluasi secara mendalam, kami yakin mendagri akan menyetujui pelaksanaan mutasi sesuai aturan yang belaku. Kami juga yakin mendagri juga menginginkan yang terbaik untuk Aceh,”tutupnya.(Rill)