Nusa One -

Kapolres Aceh Tengah Komit Berantas Segala Praktik Perjudian

Kapolres Aceh Tengah Komit Berantas Segala Praktik Perjudian
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim akan menunjukkan komitmennya untuk memberantas dan menindak setiap praktik perjudian di Kabupaten Aceh Tengah.

“Masalah perjudian sudah sangat meresahkan, apalagi setiap praktiknya sekarang sudah sangat massif, cukup dengan menggunakan gadget,” kata Nurochman Nulhakim dalam keterangannya di Aceh Tengah, Minggu, 21 Agustus 2022.

Nurochman mengatakan, masalah perjudian saat ini menjadi perhatian khusus Kapolri yang disampaikan melalui Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar. Jadi, siapa pun yang terlibat baik pemain maupun yang membekenginya akan ditindak tegas.

Ia juga berharap peran aktif dari masyarakat dan stakeholder di Aceh Tengah agar melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian untuk ditindak dan diproses hukum

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” ucapnya.

Tangkap Agen Chip Higgs Domino

AKBP Nurochman Nulhakim juga mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya telah menangkap agen chip higgs domino berinisial S (45) di Desa Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dari tangan S disita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO V2027 yang di dalamnya terdapat akun resmi yang berisi chip higgs domino sebanyak 42.9 B–istilah dan satuan chip higgs domino–yang disimpan dalam dua nickname.

Akun pertama dengan nickname SM-T211 dengan ID 154154176 yang telah menjual chip 29,5 B dengan sisa chip di akun 562 M. Kemudian akun nickname WALLEYE dengan ID 277920300 yang telah menjual chip 13,4 B dengan sisa chip di akun 514 M.

Petugas juga menyita uang tunai yang diduga kuat hasil penjualan chip sebanyak Rp535 ribu.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan proses hukum. Tersangka akan dikenakan Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Nurochman.

Bandar Judi Togel Ikut Disikat

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Aceh Tengah juga menyikat bandar judi togel berinisial IR (40) di Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Di tangan IR juga diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu lembar kartu ATM, 13 repas angka togel, notes berisi angka togel, dan uang tunai taruhan togel Rp337 ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan akun togel online dengan nickname GADUNG123 pada website www.yoktogel176.com yang berisi saldo Rp730.873 dan akun ERWAN77 pada website www.tototix.cx dengan sisa saldo Rp7.694.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tengah untuk dilakukan proses hukum. Tersangka akan dikenakan Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim sangat mengharapkan informasi dari masyarakat yang melihat atau mengetahui praktik perjudian yang dimainkan secara online ataupun secara langsung.

Menurut Nurochman, judi merupakan penyakit masyarakat yang sudah akut dan meresahkan. Judi tidak mengenal usia, dari anak-anak, remaja, sampai orang tua pun bisa terkena penyakit masyarakat ini.

Apalagi, katanya, judi di era digital ini sudah gampang dimainkan. Hanya butuh gadget dan paket internet sudah bisa bermain judi.

Dalam kehidupan sehari-hari, judi juga berpotensi dipraktikkan, baik dalam kegiatan kesenian atau olahraga, seperti bola kaki, bola voli, dan pacuan kuda. Namun, praktik judi itu disamarkan dengan dalih makan dan minum bersama.

“Bagaimana pun dalihnya, judi tidak dibenarkan dan dilarang dalam agama dan bertentangan dengan Undang-undang serta Qanun. Oleh karena itu, segera tinggalkan judi bagi yang sudah terlanjur, dan jauhi bagi yang belum terkontaminasi,” imbau Nurochman.

“Sebagaimana bunyi dalam Surat Al Maidah Ayat 90: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung,” ucap Nurochman, menyebutkan bunyi ayat Al-qur’an.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar