Nusa One -

Kejati Aceh Tahan Oknum Bank Aceh Cabang Aceh Singkil yang Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

Kejati Aceh Tahan Oknum Bank Aceh Cabang Aceh Singkil yang Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahan terhadap Jolly Rusli oknum Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil yang diduga menggelapkan pajak daerah senilai Rp1,4 miliar.

Berdasarkan fakta penyidikan telah ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga kita lakukan penangan terhadap pelaku,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, Selasa (11/10/22).

Menurut Ali Akbar, alat bukti yang dimiliki yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, serta barang bukti bahwa Jolly Rusli telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana rekening Internal Account(IA) atau rekening TRS KASDA OL-Pajak SPWD Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil, dengan jumlah Rp1,4 miliar.

“Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara cukup besar,” sebut Ali Akbar. Kata Ali, oknum Bank Aceh yang menggelapkan uang pajak daerah tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh R Raharjo Yusuf menyebutkan, kasus dugaan penggelapan uang pajak daerah yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Aceh Singkil telah ditingkatkan ke tahap penyidikan “Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Raharjo, Jumat (22/7).

Raharjo menambahkan, menggelapkan uang pajak daerah yang dilakukan oknum karyawan senilai Rp1,4 miliar itu, hasil temuan satuan pengawas internal pihak Bank Aceh Syariah. Uang pajak daerah yang disetorkan ke Bank Aceh di salah gunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi. “Oknum karyawan ini sudah tiga tahun berturut-turut melakukan penggelapan dana pajak sejak 2017 hingga 2019. Dan baru diketahui setahun lalu,” ucapnya. (di kutip dari  Ajnn.net).

Modus yang dilakukan oleh oknum karyawan itu, kata Raharjo, menggunakan password ID temannya saat jam istirahat. Uang pajak daerah yang telah terkumpul disetor ke Bank Aceh dibuat oleh oknum tersebut seolah telah disetor, padahal tidak.(Dn)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar