Nusa One -

KIP Aceh Selatan: Supaya Tidak Ada Nama Masyarakat yang Dicatut Oleh Partai Politik Tertentu, Cek Nomer Induk Secara Mandiri

KIP Aceh Selatan: Supaya Tidak Ada Nama Masyarakat yang Dicatut Oleh Partai Politik Tertentu, Cek Nomer Induk Secara Mandiri
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Aceh Selatan – Memasuki tahapan verifikasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024, Komisi Independen Kabupaten Aceh Selatan mengajak para pemilih untuk dapat melakukan cek Nomor Induk Kependudukan secara mandiri melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, hal tersebut di sampai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Saiful Bismi S.E. dalam rilisnya kepada media.

Hal ini guna untuk memastikan supaya tidak ada masyarakat yang dicatut oleh partai politik dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

” Bila dari hasil pengecekan Identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada masyarakat yang merasa telah dicatut namanya sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol), namun dia bukan anggota parpol maka silakan untuk memberikan tanggapan ke KPU, ” kata Ketua KIP Aceh Selatan.

Pengaduan melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut.

Berpengalaman pada pemilu tahun 2019, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. tidak sedikit masyarakat yang ditemui dilapangan yang merasa dirinya bukan anggota parpol, namun namanya masuk dalam keanggotaan parpol tertentu.

Selain masyarakat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga mengajak para Keuchik, Perangkat Gampong, Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Puet), ASN, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, PKH, dan TPP juga untuk dapat mengecek Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

” Apakah terdaftar sebagai anggota parpol dalam sipol atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan – undangan katagori pekerjaan tersebut dilarang menjadi anggota partai politik, ” tegas Saiful Bismi.

Dengan adanya tanggapan dan sanggahan tersebut, sehingga KIP Kabupaten Aceh Selatan atas Perintah KPU RI dan KIP Aceh akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga terhadap partai politik yang melakukan pencatutan.

Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara. Apabila yang namanya dicatut tersebut tidak memberikan tanggapan atau sanggahan berarti yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota parpol.

” Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, bila ada masyarakat ataupun parpol calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi atau menayakan hal hal terkait veririfikasi parpol, maka bisa lansung datang ke Kantor KIP Aceh Selatan, ” tutup Ketua KIP Aceh Selatan.(zasrial)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar