Nusa One -

Muslim Desak DPD PPNI Kota Banda Aceh Segera Tetapkan Jadwal Musda

Muslim Desak DPD PPNI Kota Banda Aceh Segera Tetapkan Jadwal Musda
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Banda Aceh – Muslim mempertanyakan keseriusan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Banda Aceh untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Pertanyaan tersebut ia utarakan atasnama dirinya sebagai anggota DPD PPNI Kota Banda Aceh, Banda Aceh (14/08/22).

Pasalnya, Pasca pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Aceh sejak Januari lalu hingga saat ini PPNI Kota Banda Aceh belum juga menetapkan jadwal pelaksanaan Musda.

“Mau menunggu sampai kapan.? Muswil provinsi sudah terlaksana. Harusnya menjadi contoh untuk kabupaten/kota lain yang ada di Aceh. Tapi malah kabupaten Bireuen, Aceh Tamiang dan Bener meriah lebih cepat melaksanakan Musda, Malu dong”. Ujar Muslim

Sekretaris Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Provinsi Aceh tersebut beranggapan jika musda tidak segera dilaksanakan maka kemungkinan muncul stigma negatif anggota terhadap kepengurusan saat ini akan terus berkembang.

“Jika terus seperti ini, kita bisa berasumsi ada indikasi-indikasi yang membuat pengurus saat ini seolah-olah mempertahankan kekuasaan demi kepentingan tertentu. Dan kecurigaan ini lumrah terjadi mengingat pengurus PPNI Kota Banda Aceh tidak berbicara apapun ke publik terkait penyebab terlambatnya pelaksanaan Musda hingga saat ini” Lanjut Muslim.

Pihaknya meminta DPW PPNI Aceh agar melakukan caretaker terhadap DPD PPNI Kota Banda Aceh sesuai Ad/Art PPNI dengan pertimbangan ketidakmampuan pengurus dalam melaksanakan Musda sebagai amanat organisasi PPNI.

“Musda itu amanat konstitusi PPNI, Jika tidak mampu dijalankan saya harap DPW PPNI Aceh segera lakukan caretaker, Jika jadwal Musda tidak di tetapkan dalam waktu beberapa hari kedepan, Saya akan berkomunikasi dengan seluruh komisariat PPNI se Kota Banda Aceh untuk menanda tangani mosi tidak percaya yang akan saya tembuskan ke Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) dan DPP PPNI” Tutup nya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar