Asisten Humas PT Prima Agro Aceh Lestari, Yunita, Memegang Surat Pelaporan di salah satu warung kopi, di kota Meulaboh, Senin,10/10/2022.
NusaOne.com|Meulaboh, Aceh Barat – Salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat MB di laporkan ke Polda Aceh oleh PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) salah satu Perusahaan Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten setempat terkait dugaan penyerobotan lahan HGU perusahaan tersebut.
Yunita Asisten Humas PT PAAL mengatakan ada seluas lebih kurang 10 hektare lahan HGU milik perusahaan yang telah ditanami tanaman berupa kelapa sawit.
“HGU PT PAAL diberikan pada tahun 2011 dengan keluasan 2874 hektar jadi setelah kita tinjau ke lokasi memang ada terdapat penggarapan lahan lebih kurang 10 hektar di blok D24 dan Blok D25 ” kata Yunita, (10/10/2022).
Asisten Humas PT PAAL, Yunita juga mengatakan pihak nya telah melaporkan hal tersebut ke Polda Aceh pada tanggal 27 Mei lalu dengan ( Nomor: LP/B/152/V/2022/SPKT/POLDA ACEH), setelah pihak nya melakukan tahapan mediasi dengan pihak yang bersangkutan, namun Yunita mengatakan juga tidak kunjung menemukan titik temu dalam permasalan tersebut.
“Sebelum kami membuat laporan itu, kita sudah pernah mediasi kita duduk kita minta jangan sampai hal ini sampai ke pihak yang berwajib, namun tidak juga menemukan titik temu , akhirnya kita melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib pada tanggal 27 Mei 2022” ungkap nya.
Pihak PT PAAL saat menjumpai Awak Media NusaOne.com di salah satu warung kopi di kota Meulaboh, Yunita mengatakan pihak nya akan menunngu keputusan dari pihak yang berwajib terkait permasalahan tersebut.
“Kita menunngu keputusan pihak yang berwajib saja, biar disana saja nanti yang akan memutuskan, kemana akan dibawa permasalahan ini” kata Asisten Humas PT PAAL, Yunita.
Terkait pelaporan tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan ,pihak nya akan menunggu kepastian dari pihak berwajib, di karenakan permasalahan tersebut masih dalam status dugaan.
“Karena ini kan masih dugaan jadi kita tunggu kepastian dari pihak penegakan hukum, mungkin biar ada penjelasan nya apakah nanti tim dari Pimpinan Dewan kehormatan DPRK akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya, jadi karena ini masih dugaan kita tunggu saja kepastian nya dari penegakan hukum” ungkap Ramli SE.(Yus/Tim)