Banda Aceh | NusaOne.com – Penerapan Ukubah Cambuk bagi pelaku yang melanggar Qanun no 06 Tahun 2014 tentang Jinayat di Nangore Aceh di anggap tebang pilih.
Pasalnya pelaku Korupsi sama sekali luput dari sanksi Syariat itu, seharusnya sebelum mendapat diadili dengan tuntutan pidana, mereka terlebih dahulu di Cambuk atau diarak dialun alun kota, agar menjadi shokyerapy bagi yang lain, Demikian Ucap Samsuar (43) pemerhati penderitaan rakyat kecil.
” Kenapa pelaksanan hukuman cambuk terkesan hanya tebang pilih, satu diangkat satunya di injak, sementara saat ini yang Dicambuk adalah mereka midlelow, sementara midleup terkesan tidak terjamah, seperti anggota DPRK yang terbukti selingkuh dengan istri orang,mengapa dengan petinggi negeri ini “, Tanya Samsuar kepada wartawan, Rabu (29/01/2025).
Kami meminta kepada anggota DPRA yang terpilih, segerakan bentuk Qanun untuk koruptor, agar penerapan hukum syariah ini benar benar terlaksana, lanjut pria tambun itu.
Dikatakannya, kalau kita sepakat dengan penerapan Qanun no 06 Tahun 2014, ayu kita wujudkan dengan merealisasikan Qanun anti korupsi, agar uang rakyat Aceh tetap terjaga dan hukum benar benar adil dalam eksekusinya, Tutup pria lulusan Dayah itu.(rz)