NusaOne.com|Gayo Lues – Kepala BNNK Gayo Lues, “Fauzul Iman, S.T.,M.SI” Dan Didampingi Oleh Penanggung Jawab kegiatan Sie P2M, “Aramini Fitri,S.Pd.I” Beserta Personil P2M Melaksanakan Kegiatan Workshop Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat, Acara Dilaksanakan Kantor Camat Blang Jerango Pada, Kamis (15/09) Baru-Baru Ini. Dalam Acara Tersebut Hadir Wakil Bupati Gayo Lues, “H.Said Sani”, Kapolres Gayo Lues, AKBP. “Efrianza, S.I.K” Yang Diwakili oleh Kasat Res Narkoba AKP “Darli. SH”, Dandim 0113 Gayo Lues Letkol, Inf. “Krismanto, S.Pd”, Kepala Kesbangpol, “Muhammad Noh,S.Pd, M.AP”, Batituud Koramil 07 Koramil Blangjerango, “Serma Firdaus”, Kapolpos Blangjerango Aipda “Miswardi”, Dan Dihadiri 20 Orang Penggiat P4GN. Lingkungan Masyarakat kec. Blangjerango.
Yang Bertindak Sebagai Moderator Acara Camat Blangjerango, “Abdul Rahman, S.Pd” Dan Acara Diawali Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an, Dilanjutkan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BNN.
Dalam Pidato Sambutan Kepala BNNK Gayo Lues, “Fauzul iman, ST.,M.Si” Mengatakan, Bahwa Maraknya Penyalahgunaa Terhadap Narkoba Yang Cenderung Terus Meningkat Dipengeruhi Oleh Perkembangannya Modus Operandi dan Strategi Peredaran Gelap Narkoba Yang Semakin Canggih dan Fariatif. Ditahun 2022 ini Sering Terjadi Penangkapan dan Pemusnahan Ladang Ganja di Kab. Gayo Lues, Tentunya ini Bisa Menjadi Barometer Atau Indikator Kinerja Para Penggiat P4GN, dari Pemetaan Kawasan Rawan Narkotika, Oleh Karena Itu Pemerintah dan Masyarakat Tidak Boleh Kalah Dari Strategi Para Kurir dan Bandar Narkoba, Juga Para Pemakai Narkoba Yang Menjual Narkoba Dengan Segala Cara di Lingkungan masyarakat, dan Masyarakat Juga Harus Berani Tolak, Rehab, dan Lapor, Sebutnya Fauzul.
Lanjutnya, Dengan Kegiatan Workshop ini Diharapkan Terbentuknya Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat Dapat Mewujudkan Desa Penosan Bersinar, (Desa Bergerak Indonesia Bersinar), Seluruh Peserta Dapat Melaksanakan Rencana Aksinya Baik di k Keluarga Maupun Dilingkungannya Guna Menekan Kultifasi Ganja dan Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Sehingga Pemerintah dan Masyarakat bersinergi Menyuarakan, “WAR ON DRUGS”, Bersama Perangi Narkoba, Jelasnya Fauzul.
Wakil Bupati Gayo Lues, “H. Said Sani” Membuka Langsung Acara Secara Resmi Kegiatan Tersebut, Sekaligus Memberi Arahan, Dalam Arahan Tersebut Wakil Bupati Gayo Lues, Mengatakan, Bahwa Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Merupakan Kejahatan Luar Biasa Yang Mengancam Indonesia Khususnya Masyarakat Gayo Lues dan digunakan Sebagai Salah Satu Senjata untuk Melumpuhkan Bangsa kita, Maka Upaya untuk Melakukan Pencegahan Yaitu Dengan Bekerja Sama Untuk Menyelamatkan Masa Depan Masyarkat dan Generasi Muda dari Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Ucap Wabub.
Oleh Karena itu, Lanjut Wabub, Dengan Penyerahan Sertifikat dan Pin Penggiat Secara Simbolis Wakil Bupati Gayo Lues dan Didampingi Oleh Kepala BNNK Gayo Lues.
Dalam Kesempatan ini Wakil Bupati Gayo Lues, “H.Said Sani”, Dalam Judul, “Materi Rehabilitasi, Adiksi, dan Konseling”, Implementasi Inpres No. 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi P4GN, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018. Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Yang Melapor Secara Sukarela ke BNNK Gayo Lues. UU No.35 Tahun 2009 Menyatakan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalaguhnaan Narkorika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial (Pasal 54). Orang Tua dan Wali Tidak Dituntut Pidana.
Dilanjutkan dengan Narasumber Kedua Kasat Res Narkoba AKP “Darli, SH” Dengan Judul, “Materi Aspek Hukum Dalam Program P4GN” Menyampaikan Untuk Pelaku Pidana narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Diantaranya 1. Sebagai Pengguna yaitu pasal 127 dapat dipidana Penjara paling lama 4 tahun.