Nusa One -

Penjual Nasi Bebek DPO Kejari Banda Aceh Kasus Narkoba Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh

Penjual Nasi Bebek DPO Kejari Banda Aceh Kasus Narkoba Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Banda Aceh – Hari naas tidak ada di kalender, begitulah istilah yang sering diucapkan untuk orang-orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.

Ternyata istilah itu berlaku bagi Tommy Zulkarnain (45). Pria kelahiran Solo yang bertempat tinggal di Desa Mesjid Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie ini yang  selama 6 tahun menjadi buronan Kejari Banda Aceh akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang berkoordinasi dengan BNN Provinsi  Aceh saat sedang berjualan nasi bebek di salah satu warung di Kota Lhokseumawe, pada hari Senin (08/08/2022),sekitar pukul 17.30 Wib.

Berdasarkan rilis berita yang diterima awak media dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dinyatakan bahwa Tommy Zulkarnain merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam kasus tindak pidana narkotika. 

Dianya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor : 362/Pid.Sus/2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkoba golongan 1 dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun dan denda 1 milyar.

Tommy Zulkarnain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur saat persidangan. Selama kurang lebih 6 tahun Tommy menjadi buronan Kejari Banda Aceh dan akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama Tim Tabur Kejati Aceh dan BNN Provinsi Aceh.

Setelah dilakukan penangkapan terpidana Tommy Zulkarnain diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Dan tak lama kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Banda Aceh,Muharizal SH MH bersama dengan Kasi Pidum Yudha Utama Putra SH, menjemput Tommy untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kajhu Aceh Besar.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar