Nusa One -

Pj Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi

Pj Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi
  
Penulis
|
Editor

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM membuka kegiatan Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (19/9/2022).

NusaOne.com|Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM membuka kegiatan Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (19/9/2022).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Kepala OPD, dan Kepala BPS Aceh Besar Irnanto ST MM.

Pj Bupati Muhammad Iswanto mengatakan, kegiatan Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. Dengan menggunakan satu data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Menurut Iswanto, yang menjadi dasar dari pelaksanaan Regsosek adalah arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada pidato kenegaraan 16 September 2022.

Regsosek perlu segera dilaksanakan, karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada dan dapat dimanfaatkan seluruh program serta layanan seluruh masyarakat. “Regsosek ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk berdasarkan status sosial ekonomi dan kolaborasi program lintas kementerian dan lembaga untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak melalui data yang terintegrasi. ‘Karena itu, pendataan awal Regsosek memerlukan partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak,” katanya.

Muhammad Iswanto melanjutkan, dalam pelaksanaan pendataan Regsosek, Pemerintah Daerah akan mendukung sepenuhnya dan melakukan berbagai kegiatan pendukung.

Di antaranya, melakukan sosialisasi kepada seluruh aparat di jajarannya dan masyarakat yang mendukung serta menyukseskan pendataan Regsosek, melakukan koordinasi dengan Badan Statistik Daerah dalam hal persiapan  pelaksanaan pendataan Regsosek. Selain itu,  mengoptimalkan peran dan fungsi TKPK kabupaten dalam  pendataan Regsosek di daerah guna memudahkan alur koordinasi, penganggaran dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti masyarakat dan lintas OPD. Juga memastikan peran pemerintah gampong dan  kepala dusun untuk mendukung pendataan Regsosek.[]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar