Nusa One -

Polisi Tangkap Agen Judi Togel Online di Banda Aceh

Polisi Tangkap Agen Judi Togel Online di Banda Aceh
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Banda Aceh – Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan terkait praktik judi. Empat orang berhasil ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi di kawasan pusat kota Banda Aceh, Rabu (24/8/2022) sore.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti ikut disita.

“Empat pelaku diamankan berikut barang bukti uang tunai dan handphone milik mereka,” kata Kompol M Ryan.

Ryan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi perihal adanya praktik judi togel secara online di salah satu warung kopi di Kecamatan Baiturrahman. Pelaku DJT (26), diketahui berperan sebagai koordinator judi atau perekap nomor judi online.

Selain itu, polisi juga menangkap BT (60), IS (58) dan SUL (58) sebagai pemain atau pembeli nomor togel pada DJT.

“Pelaku DJT terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online,” ucap Ryan.

Foto dok: Barang Bukti yang ikut diamankan.

Menurut Kompol Ryan, hasil pengecekan empat unit handphone pelaku pun memuat bukti peran pelaku dalam melakukan koordinasi kegiatan judi togel online.

“Ke empat handphone milik pelaku di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi SMS (Short Message Service), serta rekapan bukti pemesanan dari para pembeli” ujar Kompol M Ryan lagi.

Kompol Ryan mengatakan para peserta judi online nantinya akan mengirimkan nomor taruhan ke SMS pelaku. Para pemain judi online pun turut mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku DJT.

Tersangka mengakui mendapat keuntungan dari pengumpulan uang dari permainan judi togel sekitar 5 %, sambung Kasatreskrim.

“Menurut pengakuan nya, pembeli memasang nomor togel keluaran HK (Hongkong) SGP (Singapura) dan SDY (Sidney),” tutur Kompol Ryan.

Kemudian menurut pengakuan pelaku, kegiatan judi online ini dilakukan sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini, kata Kasatreskrim.

Adapun pasal yang di langggar yaitu Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, pungkasnya.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar