Nusa One -

Tempuh 12 Jam Perjalanan Menuju Lokasi 32 Hektar Ladang Ganja

Tempuh 12 Jam Perjalanan Menuju Lokasi  32 Hektar Ladang Ganja
  

NusaOne.com | Meulaboh, Aceh Barat – Tim Gabungan Polres Aceh Barat harus menempuh perjalanan selama 12 jam dari Kota Meulaboh menuju Lokasi ladang ganja, yang terletak di Pergunungan Beutong Meunggala Kabupaten Nagan Raya dengan total luas 32 hektar, yang berawal dari Pengembangan kasus tindak pidana narkotika membawa 16 Kg Ganja kering berinisial Tsk AP, Warga Kec Kaway XVI pada akhir Desember 2022 lalu.

Setiba di Pos pertama di kawasan Beutong Ateuh sekira pukul 3:30 Wib, Senin (6/3/2023) Tim gabungan yang terdiri dari, Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Sabhara serta personel lapangan Polres Aceh Barat, tim gabungan tersebut harus menempuh lagi perjalanan selama lebih kurang 9 jam berjalan kaki.

Dalam perjalanan Personil Polres Aceh Barat yang melibatkan 50 orang tersebut merupakan tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, SIK. MSi, harus melewati medan yang berat serta exstrim, yang melewati pergunungan serta lereng gunung yang terjal yang sangat beresiko.

“Kita menempuh perjalanan lebih kurang 12 jam dari Kota Meulaboh untuk tiba di lokasi, harus melewati jalan lereng gunung yang ekstrim dan terjal dan sangat berisiko” Ungkap Kapolres.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan para personel untuk menempuh perjalanan tersebut demi menyelamatkan Generasi dan Masyarakat dari bahayanya Narkoba.

Dalam tim Selain Orang Nomor satu di Polres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, juga ikut Kasat Narkoba, Iptu Fachmi Suciandy, Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasat Sabhara, Iptu Karianta Sitepu, dalam pemusnahan ladang ganja pada 6 Maret 2023.

Setelah melewati perjalanan yang melelahkan, para personil Polres Aceh Barat yang tergabung dalam satu komando, sampai ke lokasi dimana hamparan ladang di lereng gunung dengan tanaman “Ganja” Terbentang luas, sebagian ada tanaman baru termasuk siap panen.

Tak menunggu lama, polisi langsung mengobrak-abrik ladang tersebut. Satu per satu batang ganja dicabut, kemudian ditumpuk di beberapa tempat. Setelah semua terkumpul, baru dibakar.

“Jumlah Barang bukti yang di temukan dan dimusnahkan itu ada 70.000 batang ganja dengan tinggi kisaran 30 s.d 250 cm dari total 32 hektar ladang yang ditemukan” jelas AKBP Pandji Santoso.

Selain dari upaya memutuskan peredaran gelap narkotika jenis Ganja Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji juga mengatakan dengan keberhasilan pengungkapan tersebut setidaknya telah menyelamatkan 5 juta warga dari bahayanya Narkoba.

“Alhamdulillah dengan keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini Polres Aceh Barat Telah menyelamatkan 5 juta warga dari bahanya narkoba”terangnya.

Kapolres juga berharap dengan pengungkapan dan pemusnahan tersebut dapat terputusnya peredaran gelap narkotika di Wilayah Aceh.

“Harapan kita dari Kepolisian smg dgn pemusnahan ini dapat terputusnya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah kita, dan dapat menyelamatkan generasi muda kita ke depan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan”Harap Kapolres Aceh Barat.

Polres aceh barat dalam mencegah peredaran ganja di Aceh Barat pihaknya terus akan berupaya melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika.

“upaya yang kita lakukan yaitu terus melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika disamping gecar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua elemen masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika” Tutup AKBP Pandji Santoso. (yusmadi).

Bagikan:

Warning: Undefined variable $post in /home/n1608374/public_html/nusaone.com/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/n1608374/public_html/nusaone.com/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar