NusaOne.Com|Redelong – Polres Bener Meriah beserta instansi terkait hari ini melaksanakan kegiatan pengecekan dan sosialisasi obat-obatan berupa sirup yang telah di tarik dari peredaran terhadap apotek dan toko obat di wilayah hukum Polres Bener Meriah yang bekerjasama dengan dinas kesehatan, Minggu 23 Oktober 2022
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksakan serentak oleh semua jajaran Polsek-Polsek yang bekerjasama dengan Puskemas masing-masing di kecamatan.
“Selain melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual obat-obatan, tim kita juga menempel stiker selebaran informasi dari Kapolda Aceh di beberapa titik-titik strategis supaya masyarakat dapat membacanya,” kata indra
Sebagaimana diketahui, Kementerian kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.(*)