Nusa One -

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, tersangka yang dibekuk ini berinisial YI (38) dan DA (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

Penangkapan tersebut, kata Kasi Humas, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, berdasarkan informasi itu tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu. Barang tersebut, dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam serta uang senilai Rp 280 ribu dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

“Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru,” pungkasnya.

Selanjutnya, tambah Salman, tim Satresnarkoba melakukan interogasi singkat terhadap YI, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliarĀ  dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar