Nusa One -

Porsenil Polres Aceh Selatan Bimtek Tentang Perlingdungan Satwa Liar

Porsenil Polres Aceh Selatan Bimtek Tentang Perlingdungan Satwa Liar
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Aceh Selatan – Bekarjasama dengan Badan Konserpasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Polres Aceh Selatan melaksanakan kegiatan senin belajar dalam bentuk Bimtek seusai melaksanakan apel pagi di Halaman Mapolres Aceh Selatan, Senin (17/10).

Kedatangan Tim dari BKSDA sebagai pemateri di sambut langsung oleh Waka Polres Aceh Selatan Kompol Iswar, SH, dihadiri oleh Para PJU, Para Perwira, Kapolsek Jajaran dan Seluruh Personil Polres Aceh Selatan.

“Hari ini kita kedatangan langsung pemateri dari BKSDA Aceh dengan tujuan untuk menyampaikan penyuluhan , maka dari itu mari kita mendengarkan secara serius dan apa bila kurang paham bisa di tanyakan langsung,” kata Kompol Iswar, SH.

Pemateri dari BKSDA Aceh disampaikan langsung oleh Dessi Novita Sari, S.Si. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama BKSDA dengan materi “Tentang Dasar Hukum Perlindungan Satwa Liar”

Dessi Novita Sari Menjelaskan Tentang Dasar hukum Perlindungan Satwa Liar UU No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Satwa liar adalah binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sipat sipat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia. Satwa liar di bagi dalam dua bagian, pertama yang di lindungi yang kedua Tidak di lindungi, ” jelas Desi Novita Sari.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999. Tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Menjelaskan tentang penyebab Populasi Tumbuhan dan satwa yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu alam, daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

“Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau, bagian bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia itu melanggar UU,” jelas Desi Novita Sari.

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah), tegasnya.(zas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar