Nusa One -

Resmi, KPU RI Ambil Alih Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Sabang

Resmi, KPU RI Ambil Alih Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Sabang
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com | Sabang – Pasca berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang Periode 2018-2023 pada tanggal 12 Juli 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah resmi mengambil alih proses penyelenggaraan pemilu dalam wilayah Kota Sabang dan mendelegasikan kewenangannya kepada Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh.

Proses pengambilalihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.886 Tahun 2023, Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Provinsi Aceh Oleh Komisi Independent Pemilihan Aceh.

Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 9 Juli 2023, dan mulai berlaku terhitung sejak berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Sabang yaitu pada tanggal 12 Juli 2023 lalu sebagaimana terdapat dalam diktum kedua penetapan tersebut, cetus Sulaiman SH.

Sebagai peserta seleksi yang merasa dirugikan serta selaku peserta yang telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada KPU RI sebelum Rapat Paripurna Tentang Penetapan Dan Pengesahan Calon Anggota KIP Sabang digelar oleh DPRK Sabang, Sulaiman SH dan Irman A.Md memberikan apresiasi sepenuhnya kepada KPU RI atas respon cepat dan positifnya dalam memastikan tahapan pemilu yang telah di mulai dan sedang berlangsung di Kota Sabang tidak terhambat akibat persoalan quo dengan cara mengambilalih penyelenggaraan pemilu dan kemudian mendelegasikan kewenangan itu kepada KIP Aceh.

Namun oleh karena jabatan KIP Aceh periode sebelumnya juga telah berakhir pada tanggal 17 Juli 2023 lalu dan telah diambil alih oleh KPU RI berdasarkan Keputusan KPU RI No.906 Tahun 2023 Tertanggal 17 Juli 2023, dan didalam halaman 4 angka No.4 surat tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa Keputusan KPU RI No.886 Tahun 2023, Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Provinsi Aceh Oleh Komisi Independent Pemilihan Aceh, telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku maka secara mutatis mutandis KIP Kota Sabang saat ini juga langsung diambil oleh KPU RI.

Untuk kedua kalinya Sulaiman SH dan Irman A.Md juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU RI atas keputusan bijaksananya dalam menahan diri untuk tidak mengeluarkan SK KIP Sabang periode 2023-2028 hingga saat ini.

“Kami yakin dan percaya bahwa keputusan KPU RI masih belum mau mengeluarkan SK tersebut adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua DPRK Sabang dalam proses recruitmen calon anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028 sebagaimana terdaftar dengan perkara No.1/Pdt.G/2023/PN.Sab, terang Irman A.Md kepada media ini.

Sementara saat ditanya alasan hukum lainnya oleh awak media Sulaiman SH menjawab “Sederhananya begini, jika SK dipaksakan keluar kemudian perbuatan melawan hukumnya terbukti di pengadilan maka putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi bukti paling kuat dan sempurna untuk menggugat SK KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, dan jika SK KPU tersebut dinyatakan batal dan tidak sah oleh Pengadilan TUN maka KPU RI selaku pejabat yang mengeluarkan SK akan mendapatkan sanksi etik jika dilaporkan bahkan lebih parah dari itu yaitu sanksi hukum karena berimplikasi pada penggunaan keuangan negara atas dasar SK yang tidak sah dan cacat hukum sehingga oleh aparat penegak hukum akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana pula”.

“Tentu KPU RI tidak mau menggadaikaan jabatannya apalagi mengambil resiko dengan memaksakan diri untuk mengeluarkan SK KIP Sabang periode 2023-2028” terang Sulaiman SH yang juga berprofesi sebagai anggota Ikatan Advokat Indonesia.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar