NusaOne.com|Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisial HCO (36) warga Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan HCO (36) di tangkap di seputaran Kampung Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, pada hari Minggu, tanggal 9 Oktober 2022, sekitar pukul 08:00 WIB.
“Bersama pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,15 (Satu Koma Lima Belas) gram narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Xioami Warna warna hitam.” Kata Indra Novianto
Indra Novianto menjelaskan, penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut saat personel Satreskoba melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan” tutur Indra Novianto
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku di temukan narkotika jenis sabu” Ucap Indra
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)