NusaOne.com|Gayo Lues – Personil Satreskrim Kepolisian Resort Kab. Gayo Lues Tangkap Residivis Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Lintas Kabupaten, Modus Operandinya, Tersangka Menciptakan Hubungan Kedekatan Dengan Cara Menyamarkan Identitas Dirinya Untuk Mengelabui Para Calon Korbannya, Tercatat Residivis Tersebut, Diketahui Asal Warga Aceh Barat Daya, Desa Kuta Bahagia Kec. Kuala Bate Yang Berinisial Dedi Sahputra Bin Mustafa Kamal (34) tahun.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasatreskrim AKP “Zhia Ul-Archam SIK” Dalam Siaran Persnya, Menyebutkan Pada, Selasa (13/09), Baru-Baru ini.
Bahwa, Dari Catatan Polisi Pelaku Merupakan Residivis Dan Beberapa Kali Keluar Masuk Penjara Dengan Dalam Kasus Yang Sama, Jelasnya.
Lanjutnya Kapolres, Selain Melakukan Perkara Diwilayah Hukum Polres Gayo Lues, Katanya, Tersangka Juga Melakukan Perkara Yang Sama Diwilayah Hukum Polres Lainnya, Artinya, Di Jajaran Polda Aceh. Pada Tahun 2017 Pernah Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan Aceh Selatan dan Dilembaga Pemasyarakatan Blang Pidie Aceh Barat Daya pada tahun 2019, Ungkapnya Kapolres.
Kasatres Menyebutkan, Bahwa Tersangka ini Diciduk Pada Tanggal 28 Agustus 2022 Lalu Dari Desa Gumpang Lempuh, Kec. Putri Betung Bekisar Pukul 17.30 Wib, Saat itu Tersangka Sedang Melakukan Mencari Pembeli (korban-red) Sepeda Motor Hasil Penipuan Yang Dilakukan Sehari Sebelumnya, dan Akibat Perbuatannya Tersangka Bersama Barang zbukti Telah Diamankan di Mapolres Gayo Lues, dan Terancam Dengan Hukuman (5) Lima tahun Penjara, Ujarnya. (Arachan)