Nusa One -

Satreskrim Polres Pidie Bersama Dinas Kesehatan Sidak Sejumlah Apotek Dan Toko Obat Untuk Mencegah Peredaran Obat Sirup

Satreskrim Polres Pidie Bersama Dinas Kesehatan Sidak Sejumlah Apotek Dan Toko Obat Untuk Mencegah Peredaran Obat Sirup
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.Com|Pidie – Sejumlah apotek dan toko obat di wilayah kota sigli disidak Satreskrim Polres Pidie bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie. Sidak tersebut dilakukan untuk mengecek peredaran obat sirup untuk anak – anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak.serta memberikan edukasi kepada masyarakat, jumat malam (21/10/22).

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, STrK, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan kami dari kepolisian bersama Dinkes Pidie secara pro aktif, terkait kondisi saat ini yang sedang beredar sakit ginjal akut yang diderita anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, kata Iptu Rangga Setyadi, STrK, MH yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dr. Dwi Wijaya bahwa  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara dilarang untuk diedarkan.

Kegiatan sidak ini  guna memberi sosialisasi dan himbauan tentang pengawasan peredaran obat sirup untuk anak – anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, dan beberapa apotik yang berada di wilayah Kota Sigli Kabupaten Pidie diantaranya  Apotik Kimia Farma yang terletak di Jalan Keramat Dalam kota sigli dan Apotik Lekas Sehat yang terletak di Simpang Rawa Gampong Keramat Luar Kota Sigli Kabupaten Pidie, kata Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, STrK, MH.

Lanjut Iptu Rangga Setyadi, STrK, MH, saat dilakukan sidak sejumlah obat sirup yang telah dilarang edar oleh pemerintah seperti Sirup Merk Unibebi Batuk 60 Ml, Sirup Merk Unibebi  Demam 100 Ml dan Sirup Merk Tremorek Plus 30 Ml sudah damankan oleh pihak toko obat atau Apoteker serta tidak lagi di perjual belikan.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar