NusaOne.com | Sabang – Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum dalam proses recruitmen calon anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) sabang periode 2023-2028 telah digelar oleh Pengadilan Negeri Sabang kemarin (20/7/2023), sidang dibuka pada jam 11.00. dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Dalam sidang tersebut terseb ketua Komisi A dan ketua DPRK Sabang selaku tergugat I dan tergugat II tidak hadir, namun diwakili oleh kuasa hukumnya Hermanto SH dari Banda Aceh.
Sementara Turut Tergugat I, Tim Independent (Pansel) langsung dihadiri oleh ketua pansel saudara Muhammad Yusuf beserta dua anggota lainnya, begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku turut tergugat II dan Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh selaku Turut Tergugat III langsung ditugaskan staf bidang advokasi dan hukum untuk menghadiri sidang tersebut.
KPU RI sendiri diwakiki oleh Edho Rizki Ermansyah dan KIP Aceh diwakili oleh saudara Riski Afrial SH, MH.
terang Sulaiman SH dan Irman A.Md selaku penggugat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Fajri Ikrami SH selaku hakim ketua dengan diantu oleh dua orang hakim anggota lainnya, setelah dilakukan pemeriksaan identitas para pihak oleh hakim ketua, para pihak pun diarahkan untuk wajib bermediasi terlebih dahulu sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016, dan ditunjuk Bapak Maimunsyah, SH.MH. sebagai mediator untuk memfasilitasi musyawarah agar terbentuk kesepatan damai antara para pihak yang bertikai. sidangpun ditutup dan selanjutnya sidang mediasi dilimpahkan ke mediator.
“Kami memaklumi ketidak hadiran ketua DPRK dan Ketua Komisi A DPRK Sabang kemarin dikarena dalam rangka sedang menjalankan tugas negara, mengingat pada hari yang sama di gedung DPRK Sabang sedang ada rapat paripurna. namun pada sidang mediasi selanjutnya kami menuntut kebijaksanaan ketua DPRK dan Ketua Komisi A DPRK Sabang untuk langsung hadir selaku prinsipal sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan etika atas lembaga negara yang mereka pimpin. lagi pula kewajiban mereka untuk hadir telah ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat 1 Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan pinta Irman A.Md yang berprofesi sebagai jurnalis ini.
Sulaiman SH kembali menerangkan “Jka pada persidangan selanjutnya mereka – mereka itu selaku prinsipal utama tidak hadir tampa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka setidak-tidaknya sebagai bagian dari masyarakat sabang (konstituen) kita dapat menarik kesimpulan bahwa mereka-mereka itu tak memiliki iktikat baik, bukanlah orang yang bertanggung jawab serta tak mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakukan didepan hukum sehingga tak pantas lagi untuk dipilih di Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif 2024 mendatang, cetus mantan aktifis HMI dan ketua Umum PB-IPPEMAS periode 2011-2013 yang berprofesi sebagai Advokat Ikadin Aceh sejak tahun 2015 silam ini.
Sidang mediasi selanjutnya akan digelar pada hari kamis depan tanggal 27 Juli 2023, dengan agenda usulan perdamaian dari penggugat untuk menemukan win-win solution, jika dalam proses mediasi nantinya tercipta kesepakatan perdamaian, maka oleh pengadilan akan dibuatkan akta vandading dan dikuatkan dalam bentuk putusan sehingga memiliki kekuatan hukum eksekutorial nantinya, tutup Irman A.Md.(*)