NusaOne.com|Kota Jantho – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI menetapkan Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah milik Aceh Besar dan 15 lainnya sebagai karya budaya yang diusulkan Pemerintah Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Dari 17 usulan tersebut, semua lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh tim ahli untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
17 karya budaya Aceh itu lima diantaranya merupakan kuliner khas Tanah Rencong, yaitu Pisang Sale Lhok Nibong, Sie Reboh dan Ie Bu Peudah dari Aceh Besar, Apam dari Pidie dan Terasi Langsa.
Kemudian 10 lainnya yaitu, Canang Ceurekeh yang merupakan alat musik khas dari Lhokseumawe, Malamang atau tradisi memasak lemang, Meudayang atau tradisi mengambil madu lebah Buloh Seuma di Aceh Selatan. Kemudian Dendang Lebah yang merupakan puisi masyarakat melayu Tamiang.
Selain itu juga ada Smong yang merupakan kearifan lokal warga Simeulue untuk mitigasi bencana, Ambe-ambeken atau tari tradisional pesisir di Aceh Singkil, Melengkan atau adat bertutur di Gayo, kesenian Suku Alas Aceh Tenggara yaitu Tangis Dilo.
Lalu ada Kasab atau sulaman benang emas khas di Aceh Selatan, Sidalupa yang merupakan kesenian pertunjukan dari Aceh Barat, Rumah Rungko dari Aceh Selatan dan terakhir Dikee Pam Panga yang merupakan kesenian yang memadukan gerak tangan sambil menepuk dada dari Aceh Jaya.
Sehingga saat ini total sudah ada 57 karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Semua peninggalan leluhur itu diharap harus tetap dijaga dan dirawat agar tidak hilang ditelan zaman.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal mengatakan, ditetapkannya 17 karya Budaya Aceh menambah koleksi karya leluhur yang telah tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillah 17 karya budaya Aceh yang diusulkan oleh Provinsi Aceh telah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Tugas kita selanjutnya adalah merawat agar warisan luluhur ini tetap eksis,” kata Almuniza Kamal, Jumat, 30 September 2022.
Adanya penetapan ini, lanjut Almuniza, untuk menguatkan hasrat dan martabat Aceh sekaligus mempromosikan Warisan Budaya Tak Benda kepada masyarakat luas agar warisan leluhur ini tidak hilang dari kepunahan.
Kemudian ia meminta setiap kabupaten/kota agar tidak melihat warisan leluhur ini dari segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas. Melalui penetapan tersebut, daerah-daerah pengusung nantinya diharap dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.
“Ini jadi penyegar ingatan bagi generasi muda tentang warisan leluhur. Kita berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan, dan klaimed budaya dari negara lain,” ucapnya.
Kepala Bidang Budaya dan Nilai Sejarah Disbudpar Aceh, Evi Mayasari menambahkan, hal itu menjadi pencapaian baru bagi Aceh yang, di mana usulan dari Pemerintah Aceh diakomodir seluruhnya.
“Ini menjadi pencapaian baru bagi Aceh. Apalagi ada lima provinsi yang mendapat lima besar Warbudnas, salah satunya Aceh yang berada di posisi 4,” kata Evi Mayasari di Banda Aceh, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Disdikbud Aceh Besar ikut hadir pada acara penetapan 17 WBTB tersebut di Yogyakarta. Dalam kesempatan itu hadir Sekretaris Disdikbud, Fahrurrazi SE dan Kabid Kebudayaan, Dra Zaimah MSi.
Empat provinsi terbanyak tersebut yaitu posisi pertama ada Yogyakarta sebanyak 21 karya budaya, Sumatera Barat 19 karya budaya, Jawa Barat 18 karya budaya dan Provinsi Aceh 17 karya budaya.
Berikut daftar karya budaya Aceh yang telah di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional;
1. Canang Ceurekeh.
2. Pisang Sale Lhoknibong.
3. Terasi Langsa.
4. Meudayang.
5. Dendang Lebah.
6. Smong.
7. Ambe-ambeken.
8. Melengkan.
9. Sie Reboh.
10. Ie Bu Pedah.
11. Tangis Dilo.
12. Kasab.
13. Sidalupa.
14. Apam.
15. Rumah Rungko.
16. Malamang.
17. Dikee Pam Panga. []