Nusa One -

Siswi di Bantul Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Tiga Guru dan Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Siswi di Bantul Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Tiga Guru dan Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Bantul – Sebanyak tiga guru beserta Kepala Sekolah di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul dinonaktifkan sementara dalam persoalan siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab. Hal itu merupakan langkah Pemda DIY dalam hal ini Disdikpora DIY terkait persoalan itu.

Penonaktifan guru yang terdiri dari kepala sekolah serta dua guru Bimbingan Konseling (BK) dan satu wali kelas itu merupakan mandat dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Jadi tidak boleh mengajar terlebih dahulu sampai nanti ada kepastian,” ujar Sri Sultan HB X, Jum’at 5 Agustus 2022.

Menurut dia, kepala sekolah dan para guru diduga melakukan pelanggaran aturan terkait penggunaan seragam sekolah, terutama di sekolah negeri. Dalam Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satan pendidikan termasuk penggunaan warna dan model seragam.

Dalam persoalan itu, Pemda juga membentuk tim satgas yang akan menginvestigasi hal itu. Hasilnya akan digunakan untuk mengambil kebijakan terhadap sekolah tersebut.

“Saya menunggu rekomendasi dari tim dulu, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan Menteri Pendidikan. Sekolah negeri jelas tidak bisa memaksa (penggunaan jilbab siswa),” ungkap dia.

Dalam pendalaman persoalan tersebut juga ditemukan bahwa siswi diminta pindah sekolah jika memang tak bisa mengikuti kebijakan di sekolah setempat. Sultan menyayangkan hal itu dimana yang membuat siswi menjadi depresi adalah pihak sekolah.

“Jadi bukan anaknya ini yang disalahkan. Itu kebijakan sekolah yang menyalahi aturan. Kenapa yang pindah anaknya?, yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu. Nanti bisa dilihat, kok malah anaknya yang disuruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak dan jangan hal seperti itu didiamkan,” kata Sri Sultan.

Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan penonaktifan kepala sekolahn dan para guru tersebut dilakukan sementara. Disdikpora sudah membahas dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses kebijakan non aktif para guru tersebut.

Sebelumnya, seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh guru di sekolah setempat. Siswa yang diketahui berada di lingkungan muslim itu sempat depresi hingga mengurung diri di kamar mandi ketika jam pelajaran berlangsung.

Kejadian itu diketahui saat para guru kebingungan dengan siswi tersebut karena tak berada di kelas di 3 mata pelajaran. Hal itu terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 lalu. (Abraar)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar