NusaOne.com|Banda Aceh – Perlu kami perjelas kepada mereka bahwa nama organisasi kami Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) bukan FPMA seperti disebutkan pihak dinas terkait. Dan kami merupakan organisasi yang disahkan berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor : surat keputusan (SK) nomor 180/1565/2021.
“Sebagai Pejabat publik, seharusnya Diskopukmdag Banda Aceh harus tahu bahwa satu rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan ketika publik mempertanyakan tidak perlu terlalu tandesius menjawabnya, jika memang tidak benar maka tinggal dibuktikan serta dijelaskan secara ril dan rinci kepada publik.”
Kenapa harus takut memperjelas data ril dan diaudit jika memang tak ada masalah, tinggal jelaskan secara rinci berapa banyak pedagang yang dikutip selama ini, mana saja zonasi yang dibebankan retribusi dan tidak. Jangan sampai malah ada potensi persoalan baru yakni terindikasi pungli jika dikutip diluar zonasi PKL, apabila ada kutipan diluar zonasi yang ditetapkan,” ujar Ikhwan.
Data yang disebutkan Kadis ataupun Sekretaris Dinkopukmdag itu data 2022, sementara kita pertanyakan sebelumnya tahun 2021, karena yang terjadi penurunan realisasi PAD Kota Banda Aceh itu pada T.A. 2021 dan itu tercatum jelas dalam data BPS. Silahkan dicek data BPS. Bahkan setelah kita lihat pemaparan dinas itu justru, ternyata kemungkinan capaian PAD menurun di Tahun 2022 juga terbuka lebar, mudah-mudahan saja tidak terjadi. Jum’at malam (26/8/2022).
Perlu diingat bahwa salah satu sektor utama penghasil PAD Banda Aceh sebagai pusat provinsi yakni pengelolaan pasar, retribusi dan sebagainya. Untuk itu, demi menyelamatkan Banda Aceh maka harus ditelusuri, diaudit, dan dievaluasi setiap instansi penanggung jawab PAD, tercapai atau tidaknya, jika tidak harus dicek apa ada kemungkinan bocor.” kata Ikhwan.
Dinas sebagai penanggung jawab pengelolaan pasar tentunya tidak bisa sebatas lempar handuk, harus diperjelas berapa data ril pedagang yang dikutip retibusi, berapa jumlah pemasukan dari pengelolaan pasar. Jadi Dinas terkait sebagai penanggung jawab tidak boleh buang badan dan malah melempar bola ke BLUD atau UPTD.
Mengenai indikasi adanya kutipan bagi pedagang liar atau tidak terdata, intinya perlu dicek oleh institusi berwenang, sebagai elemen sipil kita punya hak mempertanyakan hal ini. Untuk itu kita minta diaudit dan ditelusuri oleh pihak berwenang agar semua terang benderang kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat pedagang membayar iuran, tapi uangnya tidak masuk ke kasda. Ini memilukan hati masyarakat pedagang tentunya.
“Intinya instansi terkait harus sadar bahwa kewenangan yang diberikan itu agar dapat dipertangungjawabkan secara publik, jika instansi pemerintah malah tak boleh dikritik, tak berkenan menyampaikan secara terang benderang kepada publik, ya silahkan buat perusahaan pribadi saja, biar bisa diatur sesuka hati. Kita mencium ada kemungkinan PAD yang tak masuk ke Kasda baik itu retribusi atau pengelolaan pasar, bahkan dari parkiran di pasar seperti mahirah, untuk itu tinggal dibuktikan benar atau tidaknya. Pihak berwenang tentu lebih memahami bagaimana pembuktian kebenarannya berdasarkan penelusuran kongkret atau bahkan audit oleh institusi berwenang bukan sebatas bantahan dinas belaka.”
Kalau memang dikutip di wilayah pasar Amba, pasar Lampaseh dll yang tidak masuk zonasi PKL, masyarakat terutama para pedagang silahkan menolak, kalau ada yang pernah dulu dikutip silahkan melaporkannya, karena itu berarti jika merujuk dari pernyataan sekdis itu bisa kategori pungli jika diluar kawasan PKL tersebut dilakukan pengutipan retribusi.
Mengenai honor, rekening listrik, rekening air, biaya pemeliharaan dan berbagai biaya operasional juga perlu dicek agar tidak tumpang tindih. “Nanti jangan sampai di APBK sudah dianggarkan misalnya, lalu dari sumber anggaran yang dikutip dari tadi dipotong lagi. Ini perlu di cek jugakan agar tidak tumpang tindih”.
Sebagai mitra kritis dan mitra strategis pemerintah FPMPA akan terus memantau demi kebaikan rakyat Aceh pada umumnya, dan Banda Aceh secara khusus sebagai ibukota Provinsi, “ucap ketua harian FPMPA Ikhwan Kartiawan.(*)