Nusa One -

Tidak Tutup Bak, Dishub Aceh Besar Peringatkan Sopir Truck Galian C

Tidak Tutup Bak, Dishub Aceh Besar Peringatkan Sopir Truck Galian C
  
Penulis
|
Editor

NusaOne.com|Aceh Besar – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar memberikan peringatan kepada para sopir truck yang mengangkut galian c yang melintasi kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, untuk menutup bak muatan dengan sempurna, karena hal tersebut menggangu kenyamanan pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan pengendara lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, Azhari, SE, mengatakan Dishub Aceh Besar menyahuti keluhan masyarakat akibat banyaknya material yang berjatuhan dari truck galian c yang tidak ditutup bak nya dengan terpal.

“Banyak masyarakat mengeluh, karena truck galian c yang melintasi kawasan Peukan Biluy tersebut baknya tidak ditutup dengan terpal, sehingga material berjatuhan ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan,” katanya, di Aceh Besar (31/8/2022).

Selain itu, menurut Kadishub, material yang berjatuhan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi, kita menghindari hal tersebut terjadi,” ujarnya.

Azhari juga mengatakan, untuk tahap ini Dishub Aceh Besar hanya memberikan peringatan saja, namun jika sopir truck membandel, pihaknya akan melakukan penindakan penilangan.

“Saat ini kita cuma peringatkan saja, namun jika sopir truck masih bandel akan kita tindak,” tegasnya.

Ia menghimbau, agar para sopir truck dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Foto Dok: Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar memberikan peringatan kepada para sopir truck yang mengangkut galian c yang melintasi kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, untuk menutup bak muatan dengan sempurna.

“Kita minta para sopir truck menaati peraturan yang ditetapkan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam berkendara,” ujar Azhari.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional LLAJ Fahrul Razi, S.Sos, menyebutkan sesuai asal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi, jika tidak menaati peraturan akan kita lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Fahrul.

Ia juga menjelaskan, pihaknya memberikan himbauan dan peringatan kepada para sopir truck untuk menutup bak muatan nya dengan sempurna.

“Agar tidak tumpah berceceran dan bertebangan sehingga mengganggu masyarakat di sekitar jalur yg dilalui truck tersebut dan menggangu pengguna jalan lainnya,” ungkap Fahrul.

Fahrul menegaskan, jika di kemudian hari masih dijumpai dan masih melanggar, akan diambil tindakan tegas.

“Kami ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku yakni sanksi tilang dan sampai pembekuan izin bagi (plat Kuning),” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar