NusaOne.com, Aceh Selatan – Satu lagi kasus penyalahgunaan dana Desa Tahun Anggaran 2015-2017 di ungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dengan menahan mantan Keuchik Gampong Ujung Padang, Kec. Sawang, Aceh Selatan, berinisial HMS Bin P, Rabu (13/7/2022).
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH, kepada wartawan mengatakan, bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
” Tersangka HMS. Bin P telah kita titipkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan,” ditambahkan Kepala Seksi Intelijen yang didampingi Kasi Pidsus Minang Sazali SH, dan Kasubbagbin Ardiansyah SH.
Pada tahun 2015 sampai dengan 2017, Gampong Ujung Padang Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 s/d 2017.
“Dari total dana sebesar 2,4 miliar diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan Negara dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,” jelas M.Alfryandi Hakim, SH.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.
Diperkuat berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing.(Zas)